Tim Rajawali Satres Narkoba Ungkap Peredaran Narkoba di Gurun Laweh, Kota Padang. (Foto: Dok istimewa) |
BECKER.BIZ.ID – Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang telah menghantui warga di Jalan Bandes Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, pinggiran kota Padang.
Rumah yang menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba ini telah membuat resah warga setempat.
Setelah mendapatkan laporan dari warga yang prihatin dengan aktivitas tersebut, Tim Rajawali Satres Narkoba segera bergerak dan melakukan penggeledahan di lokasi.
Rumah tersebut menjadi sasaran utama operasi karena telah diidentifikasi sebagai tempat peredaran narkoba yang berlangsung hampir setiap hari.
Kedatangan petugas direspon dengan ketidakpedulian oleh tersangka yang berada di dalam rumah. Upaya panggilan tidak mendapatkan respons, sehingga petugas memutuskan untuk mendobrak pintu dan langsung melakukan penggeledahan.
Tersangka, yang diketahui bernama Zalmon, seorang residivis kasus narkoba, hanya bisa pasrah saat petugas mengamankannya.
Penggeledahan di dalam rumah mengarah pada pengakuan tersangka bahwa satu paket sabu-sabu yang hendak dijualnya telah dibuang ke dalam sumur.
Kasubnit Narkoba Polresta Padang, Aipda Harry Akmal, menyampaikan, “Kita amankan satu orang tersangka dengan barang bukti satu paket sabu.”
Proses interogasi dilakukan di lokasi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka melarikan diri sebelumnya dan membuang barang bukti ke dalam sumur sebagai upaya untuk menghindari tangkapan.
Tersangka, bersama dengan barang bukti, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan intensif.
Polisi berharap dapat mengungkap jalur peredaran sabu-sabu yang telah dilakoni oleh tersangka. Kejadian ini menunjukkan bahwa tertangkapnya residivis dalam kasus yang sama menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan, karena kejadian serupa kerap terjadi.
Operasi Rajawali Satres Narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut. (*)