BECKER.BIZ.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sawahlunto berhasil mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan pedagang di Lapangan Segitiga, Saringan, Kecamatan Barangin, pada malam Selasa, 23 Januari 2024.
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan dari pedagang yang melaporkan kehadiran ODGJ tersebut yang diduga membawa senjata tajam.
Dalam keterangan yang diunggah melalui akun Facebook resmi Polppdamkar Sawahlunto pada Rabu, 24 Januari 2024, Satpol PP menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata senjata tajam yang dimaksud merupakan pisau cutter yang digunakan untuk meraut bingkai layang-layang.
Meskipun begitu, penggunaan senjata tajam di tempat umum tetap tidak dibenarkan. Oleh karena itu, petugas Satpol PP Sawahlunto memberikan peringatan dan meminta ODGJ tersebut untuk pulang ke rumahnya.
“ODGJ itu juga diminta untuk tidak berkeliaran lagi, apalagi dengan membawa senjata tajam,” lanjut keterangan Satpol PP Kota Sawahlunto.
Tindakan tegas Satpol PP ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lapangan Segitiga, khususnya terkait dengan keberadaan ODGJ yang dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat setempat.
Meskipun senjata yang dibawa ODGJ ternyata hanya digunakan untuk aktivitas tertentu, langkah pencegahan ini diambil untuk mencegah potensi risiko atau kejadian yang tidak diinginkan di masa mendatang. (*)