BECKER.BIZ.ID – Dalam operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024, Kepolisian Resor Kota Blitar menyita tiga kilogram bahan peledak dan beberapa selongsong petasan, serta mengamankan dua pelaku.
YN (17) dan Z (17) berasal dari Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, masing-masing.
“Dalam rangka Operasi Pekat, kami mengungkap dua kasus penjualan bubuk petasan. TKP-nya di Wonodadi dan Ponggok. Kedua pelakunya masih anak-anak berstatus pelajar,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS, Kamis 28 Maret 2024.
AKBP Danang mengatakan, pengungkapan kasus penjualan obat petasan di Kecamatan Wonodadi dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan pelaku anak, YN. Barang bukti yang disita dari YN, antara lain, satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan.
“Dia membeli bubuk petasan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan,” ujar AKBP Danang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri. Pelaku mendapatkan informasi penjual bubuk petasan dari media sosial.
Pelaku langsung membeli 4 kilogram bubuk petasan. Pelaku membeli bubuk petasan dengan harga sekitar Rp 230.000 per kilogram. Pelaku mendapat untung sekitar Rp 50.000 tiap penjualan 1 kilogram bubuk petasan.
“Dari 4 kilogram bubuk petasan yang dibeli, pelaku sudah menjual sebanyak 2 kilogram,” kata AKBP Danang.
Sementara itu, pada jum at 22 Maret 2024 juga dilakukan pengungkapan kasus penjualan bubuk petasan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kasus di Ponggok tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan Z serta menyita barang bukti berupa ponsel, kantong plastik dan 1 kilogram obat mercon.
“Modus pengungkapan kasus kedua juga sama dengan kasus pertama. Pelaku menjual bubuk petasan untuk mendapat untung dan dinyalakan saat Lebaran. Karena kedua pelaku masih anak-anak, kami tidak menahannya, tapi kasus tetap jalan,” katanya.
AKBP Danang menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti bubuk petasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami,” pungkasnya (Nur)