BECKER.BIZ.ID – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, mengumumkan rencana pemanfaatan Obligasi Syariah atau Sukuk Daerah untuk mendukung sejumlah proyek pembangunan. Keputusan ini diambil karena keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyatakan, “Kita sadari APBD kita tidak cukup untuk membiayai semua rencana pembangunan kita.
Namun, kita tetap harus terus bergerak membangun untuk kemajuan daerah.” Menurutnya, Sukuk Daerah menjadi solusi strategis untuk mendapatkan sumber pendanaan tambahan.
Sukuk Daerah, sebagai surat berharga syariah, diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah. Sumber dananya berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Gubernur menyatakan bahwa penggunaan Sukuk Daerah sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, dan pembelian aset.
“Ini bukan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya,” tambahnya. Sukuk Daerah diharapkan memberikan multiplier effect yang luas untuk kebermanfaatan bersama bagi masyarakat.
Gubernur juga menekankan bahwa Sumbar tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), karena alokasi dari APBN ke Sumbar terbatas. Oleh karena itu, mencari sumber pendanaan alternatif menjadi langkah yang diperlukan.
Sukuk Daerah menjadi pilihan menarik karena sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, fleksibilitas dalam pengembangan produk Sukuk memungkinkan variasi yang beragam, dan potensi permintaan yang tinggi dari investor syariah dan konvensional.
Dalam konteks Sumatera Barat, Sukuk Daerah dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, rumah sakit, air minum, transportasi, pasar tradisional, dan berbagai proyek strategis lainnya.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa penerbitan Sukuk Daerah akan melibatkan masyarakat Sumatera Barat, termasuk mereka yang berada di perantauan, untuk turut serta dalam pembangunan daerah.
“Penerbitan Sukuk Daerah menjadi instrumen untuk membantu membangun kampung halaman, sesuai dengan falsafah masyarakat Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait peluang penerbitan Sukuk Daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. (*)