BECKER.BIZ.ID – Pada Selasa, 30 Januari 2024, pelaku pencurian berinisial SN (38), yang selama tujuh bulan menjadi buronan polisi, berhasil ditangkap oleh Polsek Lembah Melintang, Pasaman Barat.
Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulkifikar, mengungkapkan bahwa pelaku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan setelah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 19 Lembang Melintang.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengarahkan petugas ke rumah orang tua pelaku di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku SN diduga menjadi otak dari pencurian yang melibatkan barang berharga seperti chromebook, laptop, dan proyektor milik sekolah.
Dalam aksinya pada Selasa, 6 Juni 2023, SN berhasil membawa kabur satu unit laptop merk Acer, 13 unit chromebook merk Axioo, dan tiga unit proyektor infokus merk Epson. Kerugian yang dialami pihak sekolah akibat pencurian ini mencapai Rp100 juta.
Menurut Kapolsek Zulkifikar, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku SN melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya, yaitu RH (35), AS (26), dan SH (26). Pelaku lainnya sudah ditangkap tidak lama setelah kejadian, namun SN memilih melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk menghindari kejaran petugas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)