Peristiwa

Karyawan Koperasi di Padang Ditangkap karena Curi Uang Nasabah

×

Karyawan Koperasi di Padang Ditangkap karena Curi Uang Nasabah

Share this article

BECKER.BIZ.ID – Polisi berhasil menangkap seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari KCP Padang yang diduga mencuri uang milik nasabah. Pelaku pencurian, Abdul Rozak Jaya (25), warga Kabupaten Padang Pariaman, diringkus di kantornya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika nasabah koperasi berinisial N ingin meminjam uang. 

“Pada saat proses peminjaman, korban diminta pelaku untuk meninggalkan ATM dan buku tabungan beserta nomor PIN sebagai jaminan,” terangnya pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Setelah beberapa waktu, korban kembali ke koperasi pada 3 Januari 2023 untuk mengambil buku tabungan karena ingin menarik uang. 

“Ketika korban mengecek uangnya di Bank Nagari Cabang Siteba, ternyata seluruh uangnya sudah hilang. Sebelumnya, per tanggal 29 Desember 2023, jumlahnya Rp54.200.000, namun menjadi hanya Rp115.286,” kata Yanti.

Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Padang. “Saat ini, pelaku sudah berhasil ditangkap dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang,” ungkapnya.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi nasabah untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan jaminan kepada pihak koperasi atau lembaga keuangan. 

Pihak berwajib berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi nasabah yang menjadi korban. (*)