Juru Parkir Pemeras dengan Modus Tuduhan Mesum di Pantai Padang Ditangkap Polisi |
BECKER.BIZ.ID – Aksi tidak terpuji seorang juru parkir liar di kawasan Pantai Padang berakhir saat polisi mengamankan pelaku, Keanu (20), yang melakukan pemerasan dengan modus menuduh korban berbuat tidak senonoh.
Pemerasan terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Kasi Humas Ipda Yanti Delfina, korban yang sedang berwisata bersama teman-temannya di batu grib Pantai Padang di Jalan Olo Ladang menjadi sasaran pemerasan.
Pelaku mendekati korban, menuduh mereka melakukan perbuatan mesum, dan meminta rokok sebanyak 8 bungkus dengan harga per bungkus Rp35 ribu untuk uang damai.
Korban menolak memberikan rokok, namun pelaku tidak berhenti. Pelaku mengancam akan membawa korban ke pos pemuda dan mengancam untuk dikeroyok.
Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya memberikan uang damai sebesar Rp200 ribu.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Padang, dan Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk penyelidikan selanjutnya,” ungkap Ipda Yanti. Kejadian ini memberikan peringatan tentang pentingnya kesadaran dan keamanan di tempat-tempat wisata populer, serta penanganan tegas terhadap praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat. (*)