Cair Hingga Rp 100 Juta! Pinjaman BSI Tanpa Riba dengan Menggunakan BSI Mobile! . (Foto: Dok istimewa)
|
BECKER.BIZ.ID – Dalam dunia keuangan modern, Bank BSI hadir sebagai solusi bagi mereka yang menginginkan pinjaman online tanpa riba, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Bank BSI menyediakan layanan pinjaman online yang mudah diakses dan diikuti dengan simulasi yang transparan.
Menurut ajaran Islam, berhutang dalam rangka memenuhi kebutuhan diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan aturan syariat agar terhindar dari riba.
Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi individu yang ingin mengatur keuangan mereka dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam hal ini, Bank BSI menawarkan produk pinjaman yang dikenal sebagai BSI Mitraguna Online.
Layanan ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan tenor hingga 8 tahun.
Proses pengajuan pinjaman dilakukan secara online melalui aplikasi BSI Mobile, memudahkan nasabah untuk mengaksesnya kapan pun dan di mana pun.
Syarat untuk mengajukan pinjaman BSI Mitraguna Online juga tergolong mudah. Nasabah hanya perlu menjadi pegawai yang menerima gaji melalui Bank BSI, berusia antara 21 hingga 55 tahun, dan aktif menggunakan layanan BSI Mobile.
Bagi mereka yang tertarik untuk mengajukan pinjaman, langkah-langkahnya pun cukup sederhana:
1. Buka aplikasi BSI Mobile
2. Pilih menu pembayaran
3. Pilih pinjaman “Mitraguna Online”
4. Isi nominal pinjaman yang dibutuhkan dan pilih tenor yang diinginkan
5. Klik tombol hitung untuk melihat estimasi pembayaran bulanan
6. Lanjutkan dengan memilih menu “Ajukan Mitraguna”
7. Tunggu verifikasi dari pihak Bank BSI
8. Jika pengajuan disetujui, dana akan langsung masuk ke rekening nasabah
Dengan layanan ini, Bank BSI tidak hanya memberikan solusi keuangan yang mudah diakses, tetapi juga mendukung prinsip-prinsip keuangan syariah bagi nasabah yang memprioritaskan hal tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Bank BSI dalam memberikan layanan keuangan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan serta nilai-nilai nasabah. (*)