Peristiwa

Pembunuhan Sadis Anak Delapan Tahun di Sulawesi Utara, Ditemukan Mengenaskan

×

Pembunuhan Sadis Anak Delapan Tahun di Sulawesi Utara, Ditemukan Mengenaskan

Share this article

BECKER.BIZ.ID – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, diguncang oleh kejadian tragis pembunuhan seorang anak delapan tahun, Tilfa Azahra Mokoagow, pada Kamis, 18 Januari 2024. 

Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, memicu kecaman dan kekhawatiran di masyarakat setempat.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diidentifikasi dengan inisial AM. 

Dalam konferensi pers di Polres Boltim, pelaku dengan penuh penyesalan mengakui perbuatannya. AM menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena tindakan impulsif dan rasa takut.

Pelaku, dengan menggunakan alasan membujuk korban untuk memetik sayur, membawa Tilfa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, di TKP, pelaku tega membunuh Tilfa. Kepala Polres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah untuk merampas perhiasan kalung dan anting yang dikenakan oleh korban.

Pisau yang dimodifikasi digunakan sebagai senjata dalam aksi keji ini. “Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah dimodifikasi, sangat tipis dan tajam,” ungkapnya.

Pelaku, yang merencanakan aksinya tiga hari sebelumnya, dihadapkan pada Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, pelaku AM adalah satu-satunya yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Meskipun masih diperlukan konsultasi kejiwaan terkait tindakan pelaku, tidak ditemukan konflik antara pelaku dan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, mengungkapkan bahwa pelaku diduga terdorong oleh gaya hidup hedon dan masalah ekonomi. 

Aksi tragis ini menyisakan duka mendalam dan memicu keprihatinan masyarakat terhadap kesejahteraan anak-anak di wilayah tersebut. 

Pendalaman penyelidikan dan pengadilan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)