Padang

Kepala BKD Menolak Kabar Bahwa Pemprov Sumbar Membayar Gaji ASN Setelah Bolos Kerja 8 Bulan

60
×

Kepala BKD Menolak Kabar Bahwa Pemprov Sumbar Membayar Gaji ASN Setelah Bolos Kerja 8 Bulan

Share this article

BECKER.BIZ.ID – Ahmad Zakri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, membantah laporan bahwa pemerintah Provinsi Sumbar melakukan kesalahan dalam membayar gaji individu ASN yang tidak masuk kerja selama delapan bulan.

Ahmad Zakri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat karena pembayaran oknum ASN tersebut telah dihentikan sejak 1 Januari 2024.

“Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak januari lalu gaji yang bersangkutan telah di hentikan,” ungkap Kepala BKD Sumbar di Padang, Selasa 23 April 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *