Padang

Menangani Kerusakan Jalan Nasional Air Dingin, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok Berantas Tambang Liar

60
×

Menangani Kerusakan Jalan Nasional Air Dingin, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok Berantas Tambang Liar

Share this article

BECKER.BIZ.ID –Menurut pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), tiga perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, tidak lagi beropreasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok akan mengawasi beberapa tambang liar yang dikelola oleh masyarakat, dengan bantuan dari Pemprov Sumbar.

Ini dikatakan oleh Herry Martinus, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, di Padang pada hari Sabtu (20/04/2024). Disebutkan bahwa setelah pertemuan yang diadakan oleh Pemprov Sumbar pada 28 Maret 2024, keputusan itu dicapai. Pertemuan tersebut diikuti oleh kantor Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, dan Dinas PUPR Kabupaten Solok.

“Di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin itu, ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Lantas, kita di Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan,” ucap Herry.

Dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *