BECKER.BIZ.ID – Praktek pungli di lembaga pendidikan diduga masih marak dilakukan oleh pihak penyelenggara sekolah,untuk itu peran Masyarakat dalam mengawasi Praktek Pungli di lembaga pendidikan sangat diperlukan,sehingga diharapkan dapat menekan dan meminimalisir terjadinya praktek pungli di lembaga pendidikan kita.
Karena pihak sekolah selalu beralibi jika pungutan itu dilakukan atas dasar kesepakatan antara Komite dan Wali murid yang disayangkan para oknum Komite Sekolah yang seharus berfungsi sebagai Controlling Agensy ternyata berkesan menjadi centeng untuk melegalkan praktek Pungli di Lembaga Pendidikan.
Padahal permendikbud nomor 75 th 2016 tentang larangan komite secara gamblang telah dijelaskan,ucap Swantantio Hani Irawan atau yang akrab disapa Tiyok Ketua LSM Laskar.