Ekonomi

OJK Membuat Aturan Baru yang Membawa Kabar Baik bagi Pelaku Pinjol! Simak Disini!

62
×

OJK Membuat Aturan Baru yang Membawa Kabar Baik bagi Pelaku Pinjol! Simak Disini!

Share this article

 

OJK Membuat Aturan Baru yang Membawa Kabar Baik bagi Pelaku Pinjol! Simak Disini!


BECKER.BIZ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan serangkaian aturan baru yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Salah satu aturan yang mencuat adalah penghapusan penggunaan debt collector lapangan oleh pinjol. Sebelumnya, meskipun aturan semacam itu sudah ada, pelaksanaannya seringkali tidak tegas dan sulit dipantau.

Menurut informasi yang disampaikan oleh kanal YouTube Kocheng Hoki, penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing dalam proses penagihan membuatnya sulit terdeteksi. Banyak aplikasi pinjol mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, sehingga sulit bagi OJK untuk memantau praktik ini.

OJK juga mengeluarkan larangan bagi pinjol untuk menggunakan debt collector dari pihak ketiga, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait perlakuan tidak manusiawi dalam proses penagihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *