BECKER.BIZ.ID – Satreskrim Polres Agam berhasil menggagalkan rencana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh HN alias Udin (34).
Pelaku berhasil ditangkap di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Kami berhasil menyelamatkan lima orang yang nyaris dijual oleh pelaku ke luar negeri,” ujarnya pada Senin, 29 Januari 2024.