BECKER.BIZ.ID – Polisi berhasil menangkap seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari KCP Padang yang diduga mencuri uang milik nasabah. Pelaku pencurian, Abdul Rozak Jaya (25), warga Kabupaten Padang Pariaman, diringkus di kantornya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika nasabah koperasi berinisial N ingin meminjam uang.
“Pada saat proses peminjaman, korban diminta pelaku untuk meninggalkan ATM dan buku tabungan beserta nomor PIN sebagai jaminan,” terangnya pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Setelah beberapa waktu, korban kembali ke koperasi pada 3 Januari 2023 untuk mengambil buku tabungan karena ingin menarik uang.